Razia Prokes di Pekanbaru Sasar Pengguna Jalan

REMAHAN.com - Satgas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan razia protokol kesehatan. Razia difokuskan di Jalan Jendral Sudirman, tepat di depan Sukaramai Trade Center (STC) pertengahan pekan ini.
Petugas yang tergabung dari Satpol PP, BPBD, TNI, dan Polri menyasar pelanggar protokol kesehatan khususnya pengendara yang melintas di ruas jalan tersebut.
Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning mengungkapkan, saat ini razia protokol kesehatan di fokuskan pada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
"Kita sisir pelanggar prokes, yang pertama pengguna jalan dulu," kata Gurning, usai kegiatan.
Baca: Ini Pesan Khusus Sekdako M Jamil pada Kadisdik Pekanbaru
Menurut Burhan, razia protokol kesehatan akan terus dilanjutkan dengan melakukan razia ke pusat keramaian atau tempat usaha.
Pada razia protokol kesehatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, lebih mengutamakan penindakan berupa sanksi untuk menimbulkan efek jera.
"Ada denda, kalau tidak bayar denda diancam kurungan tiga hari. Atau sanksi kerja sosial," pungkasnya.
Komentar