Ada Retribusi Ilegal di Pasar Panam, Ini Sikap Wako Firdaus

REMAHAN.com - Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan kepada oknum yang melakukan pungutan retribusi dan sewa kios di Pasar Baru atau Pasar Panam Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan, agar menghentikan aktivitas tidak resmi tersebut.
Wali kota Pekanbaru DR Firdaus MT menyatakan, oknum yang melakukan pungutan itu sama sekali tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan pasar.
"Jadi, kita melalui Dinas Perindag sudah mengingatkan kepada oknum tersebut supaya menghentikan pungutan tidak resmi. Baik itu pungutan retribusi maupun sewa los kios," kata Wali kota, menyikapi dualisme pemungutan retribusi di Pasar Panam, pertengahan pekan ini.
"Karena siapa yang menugaskan mereka mengelola dan memungut retribusi? Dari pemerintah tidak ada, masyarakat tidak ada, aset orang tuanya juga tidak. Untuk itu, sudahlah, hentikan pungutan tidak resmi tersebut," ujar Wali kota.
Dari penelusuran Dinas Perindag, sebutnya, karcis retribusi yang digunakan oknum tersebut masih mencantumkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar yang jelas sangat merugikan pemerintah.
Baca: Ini Pesan Khusus Sekdako M Jamil pada Kadisdik Pekanbaru
"Karcis yang dipakai oknum saat memungut retribusi, itu mencantumkan UPTD dan orang (pejabat UPTD) yang sudah tidak lagi bertugas di sana," ucapnya.
Lebih jauh disampaikan Walikota, terkait pungutan tidak resmi di Pasar Panam itu, keluarga dari pendiri pasar merasa keberatan dan meminta pemerintah kota menghentikan tindakan oknum bersangkutan.
Rasa keberatan itu disampaikan keluarga pendiri Pasar Panam melalui pertemuan bersama walikota di ruang rapat Sekdako Pekanbaru lantai 4 perkantoran terpadu di Tenayan Raya, Selasa 17 November 2020 siang.
"Jadi yang datang kemarin merupakan putera putri pendiri pasar itu. Mereka datang membawa dokumen bahwa mereka merupakan anak keturunan dari pendiri pasar. Jadi kalau memang ada bagian atau pungutan, mereka menegaskan merekalah yang pantas diberi, bukan oknum saat ini yang tidak ada hubungan keluarga dengan pendiri pasar," ungkap Wali kota.
"Mereka datang memberi ketegasan dan siap membantu pemerintah kota dalam mengelola pasar sehingga bisa memberikan kemaslahatan kepada umat," sambung Walikota.
Baca: Razia Prokes di Pekanbaru Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Kasatpol PP
Berdasarkan bukti dokumentasi yang diperlihatkan keluarga pendiri pasar, terang walikota, Pasar Panam tersebut didirikan oleh masyarakat secara swadaya pada tahun 1972 yang saat itu masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Kampar.
"Pasar dibangun masyarakat setelah pemangku-pemangku adat memberikan hak pengelolaan hutan adat kepada saudara-saudara kita yang datang dari Pariaman," paparnya.
Setelah pasar resmi dibangun dengan luasan hampir 2 hektar, kemudian diresmikan Bupati Kampar saat itu. "Tidak tanggung-tanggung, peresmiannya 7 hari 7 malam," jelas walikota.
Seiring berjalannya waktu, oleh masyarakat menyerahkan pengelolaan pasar kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Namun dengan adanya pemekaran wilayah, kawasan Pasar Panam masuk dalam daerah administrasi Kota Pekanbaru.
"Karena masuk wilayah kota, aset pasar diserahkan ke pemerintah kota. Sebagai tindak lanjut dari penyerahan aset tersebut, pemerintah kota mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria untuk mendapat izin pengelolaan lahan itu dan kementerian memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut," paparnya.
Baca: Ada 155 Peritiwa Kebakaran yang Ditangani DPKP Pekanbaru, dari Bangunan Hingga Karhutla
Setelah aset diserahkan, oleh pemko dicatat ke dalam inventasisasi kekayaan. Untuk pengelolaan sendiri, pemerintah kota membentuk Dinas Pasar sehingga yang berhak memungut retribusi pasar hanyalah pemerintah kota.
"Namun sampai saat ini masih terjadi dualisme pungutan retribusi. Satu pungutan, itu kita katakan pungutan tidak resmi dan kita minta agar dihentikan," demikian Firdaus.
Komentar