Bandar Narkoba Pemilik Harta Triliunan Rupiah Dituntut Hukuman Mati

REMAHAN.com - Adam, bandar narkoba yang memiliki kekayaan mencapai Rp 12,5 triliun, terdakwa penyalahgunaan narkoba seberat 20,8 kilogram sabu dan
31.439 butir ekstasi asal Malaysia, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/4/2020).
JPU Kejari Cilegon, Wandy Batubara seperti dikabarkan Poskota.com mengatakan, terdakwa Muhammad Adam terbukti secara bersama-sama empat terdakwa (berkas terpisah) Candra Octo Libya, Darwis, Akbar dan Mirnawati dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adam dengan perintah agar tetap ditahan," kata JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Heri Kristijanto disaksikan kuasa hukum Denny Ismail dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online.
Wandy mengungkapkan sebelum menjatuhi hukuman mati, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca: Ini Pesan Khusus Sekdako M Jamil pada Kadisdik Pekanbaru
"Terdakwa juga pernah divonis 20 tahun penjara. Hal yang meringankan tidak ada," ungkapnya.
Untuk diketahui Muhammad Adam merupakan pengendali Candra Octo Libya, Darwis, Akbar dan Mirnawati. Kelimanya bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu.
Pada Agustus 2019, Adam menghubungi Akbar untuk datang ke Jembatan Kuala Sungai Akar Indragiri Hilir mengambil mobil Toyota Hilux dengan Nopol B 9807 SBB yang di dalamnya sudah berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi/inex dari RUM (DPO) untuk dibawa ke Jakarta.
Namun, Akbar hanya berani membawa mobil Hilux tersebut sampai ke Kota Jambi saja. Setibanya di sana Akbar bertemu dengan Mirnawati. Narkoba itu selanjutnya disimpan di dalam kamar belakang di rumah yang berada di Jalan Walisongo, RT 51 Nomor 8, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Adam kembali menghubungi Akbar melalui aplikasi WhatsApp yang menyuruh mencarikan tas ransel yang besar sebagai wadah. Kemudian, narkotika jenis ekstasi/inex tersebut ke dalam tas ransel sebanyak 2 bungkus dan pergi mencari Hotel di Kota Jambi.
Baca: Razia Prokes di Pekanbaru Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Kasatpol PP
Sesampainya di Jambi, Adam menerima telepon dari Akbar bahwa dia sudah mendapatkan kamar 903 Lantai 9 Hotel Abadi Suite dan terdakwa meminta untuk menyimpan tas ransel yang berisi narkotika jenis ekstasi/inex tersebut di dalam lemari kamar 903 tersebut, dan selanjutnya menitipkan kunci kamar 903 lantai 9 Hotel Abadi Suite kepada resepsionis, karena akan ada orang yang akan mengambil tas yang berisi Narkotika, yaitu Jhon.
Mirnawati kemudian diminta menyerahkan kepada Candra Okto yang akan diedarkan di Jakarta dan menjanjikan upah sebesar Rp100 juta. Dan Adam sudah mentranfer Rp10.000.000,- untuk ongkos.
Pada Jumat 16 Agustus 2019, terdakwa mendengar kabar Toyota Hilux yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunykan di dalam ban serap yang dibawa Mirnawati ditangkap dan disita oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional.
Usai pembacaan tuntutan terdakwa melalui kuasa hukumnya Denni Ismail mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang selanjutnya akan digelar 5 Mei 2020 dengan agenda pembelaan.
"Mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkan pledoi," katanya.
Baca: Ada 155 Peritiwa Kebakaran yang Ditangani DPKP Pekanbaru, dari Bangunan Hingga Karhutla
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mentut mati tiga anak buah Muhammad Adam yaitu Candra Octo Libya, Darwis dan Akbar.
Sedangkan terdakwa lainnya Mirnawati dituntut seumur hidup dengan pertimbangan masih memiliki anak-anak yang masih kecil. Rm
Komentar