Buat Kerajaan Majapahit Cabang Bali, Anggota DPD RI Dilaporkan ke Polisi

REMAHAN.com - Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, dilaporkan ke aparat kepolisian oleh sejumlah kelompok masyarakat karena mengklaim diri sebagai raja dan membangun Kerajaan Majapahit cabang Bali, Selasa (21/1/2020).
Untuk diketahui, senator Arya Wedakarna, dilaporkan atas dugaan penipuan publik karena mengklaim diri sebagai raja Majapahit.
Sejumlah kelompok masyarakat seperti dimuat Suara.com yang melaporkan Arya ke Polda Bali ialah lembaga Sandhimurti, Pusat Koordinasi Hindu Indonesia, dan Forum Surya Majapahit.
Meski berasal dari berbagai komponen masyarakat, tapi tujuan mereka sama, yakni melaporkan Arya karena mengklaim diri sebagai Raja Majapahit.
"Ini sebenarnya untuk memperingatkan AWK bahwa apa yang dilakukannya salah,” kata Gusti Nurah Harta sebagai salah satu pelapor.
Baca: Ini Pesan Khusus Sekdako M Jamil pada Kadisdik Pekanbaru
Ia menegaskan, “Bukan maksud kami untuk mengkriminalkannya. Laporan ini bertujuan untuk meluruskan sejarah yang ada.”
Ia mengatakan, Arya yang mengklaim diri sebagai Raja Majapahit sudah merusak tatanan sosial Bali.
“Dia merusak tatanan dengan pengakuan-pengakuan kontroversial yang tidak berdasar," kata Harta.
Selain melaporkan terlapor Arya Wedakarna sebagai raja fiktif kerajaan Majapahit cabang Bali, pihak pelapor juga melaporkan beberapa akun media sosial yang telah melakukan perundungan hingga pengancaman terhadap pelapor. Rm
Komentar