Dana Bos, Menko Muhadjir Minta Menag dan Mendikbud Tak Berselisih

REMAHAN.com - Menteri Kordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak selisih paham terkait perbedaan dana Bantuan Oprsional Sekolah (BOS) pada tahun ini.
Seperti diketahui, Kemendikbud memperbolehkan separuh atau 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru. Hal ini berbeda dengan Kemenag yang hanya menoleransi 30 persen dana BOS madrasah yang boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
"Perlu dijaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud saya minta ada satu bahasa lah dalam memahami masalah bos walau secara struktural beda," kata dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Muhadjir seperti dimuat Liputan6.com mengatakan perbedaan itu memang terjadi karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat, sementara di Kemendikbud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjadi urusan pemerintah komstituen di mana tanggungjawabnya terbagi antara pusat dan daerah.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan itu guna mengefisienkan pemberian dana BOS, langsung ke sekolah. Rm
Komentar