Disebut Sebagai Alat Memeras Kepala Daerah, Jaksa Agung Pastikan TP4 Sudah Dibubarkan

REMAHAN.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan.
Keputusan pembubaran TP4 itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.
"Jadi TP4 sudah tak ada lagi," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1).
Meski TP4 resmi dibubarkan, ia menyatakan pihaknya tetap mendukung program pembangunan di daerah. Amanah itu, kata dia, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.
Baca: Ini Pesan Khusus Sekdako M Jamil pada Kadisdik Pekanbaru
"Kejaksaan diamanahkan untuk turut serta mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan," kata dia.
Badaruddin seperti dimuat CNNIndonesia.com menyatakan saat ini kejaksaan memiliki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengamanan strategis.
Ia mengklaim direktorat tersebut berbeda dengan tugas dan fungsi yang dilakukan TP4 terdahulu dalam melakukan pengawasan.
"Karena fokus dan selektif dalam menjalankan tupoksinya, dn tak terlibat langsung dalam hal yanh sifatnya teknis. Agar tak terjadi penyimpangan dalamaparatur kejaksaan dalam tugas dan fungsinya," kata dia.
Baca: Razia Prokes di Pekanbaru Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Kasatpol PP
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut TP4 dan TP4D disalahgunakan menjadi alat untuk memeras kepala daerah.
"Semangatnya TP4D dibentuk untuk melaksanakan fungsi [pengawasan], [tapi] kemudian alat untuk, kata Presiden, ya memeras," ujar dia," kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Rm
Komentar