Guru di Bangkalan Ini Sebut Sabu Tidak Haram

REMAHAN.com - Polisi mengamankan seorang pengguna sekaligus pengedar sabu. Tersangka adalah AM (49), warga Kwanyar, Bangkalan.
AM yang dikenal sebagai guru ilmu syariah dan bahasa Arab ini ditangkap di rumahnya yang di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Sebelumnya AM adalah DPO yang kabur ke beberapa kota seperti Surabaya, Mojokerto, dan Klaten.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku sebelumnya saat pesta sabu di rumah AM.
"Pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan sebelum akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya usai mengikuti proses pemakaman tetangga sebelah rumah yang meninggal," kata Rama saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/1/2020).
Baca: Ini Pesan Khusus Sekdako M Jamil pada Kadisdik Pekanbaru
Anehnya, meski sudah mengetahui perbuatannya melawan hukum karena mengonsumsi dan menjadi pengedar sabu, AM bersikukuh bahwa mengonsumsi sabu itu tidak haram. Alasannya, tidak ada dalil tentang sabu yang bisa ditemukan dalam Al-Qur'an.
"Tersangka berpendapat bahwa di dalam Al-Qur'an tidak ada larangan. Namun karena pemerintah melarang secara hukum, maka kesepakatan ulama ikut menyatakan sabu dilarang," ujar Rama seperti dimuat Detik.com.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Rm
Komentar