Sekolah Swasta di Pekanbaru Tetap Belajar Tatap Muka? Ini Sanksi Menanti

REMAHAN.com - Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan agar sekolah swasta yang masih melaksanakan sekolah tatap muka, agar mengikuti instruksi Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan dalam instruksi Kemdikbud RI bahwa aktivitas pembelajaran di sekolah dimulai pada awal tahun depan, atau pada semester genap.
"Kita mengikuti aturan yang sudah dibuat kementrian pendidikan, untuk sekolah Januari tahun depan," ujar Jamil, pertengahan pekan ini.
Menurutnya, dalam instruksi dari Kemendikbud RI jelas diatur bahwa masa pembelajaran saat pandemi ini sekolah tatap muka diizinkan bagi sekolah yang berada pada wilayah zona hijau dan kuning, atau pada kategori penyebaran rendah pandemi Covid-19.
Baca: Ini Pesan Khusus Sekdako M Jamil pada Kadisdik Pekanbaru
Namun, pada instruksi tersebut juga direncanakan sekolah tatap muka akan kembali digelar secara serentak pada Januari 2021.
Jamil menegaskan, jika masih didapati sekolah yang melaksanakan sekolah tatap muka, maka pihaknya melalui satgas penanganan Covid-19 Pekanbaru memberikan teguran.
"Kalau di sana (sekolah melaksanakan tatap muka, red) muncul klaster, maka kita tidak akan segan-segan melalui satgas untuk menutup sekolah tersebut," pungkasnya.
Komentar